SISTEM PEREKONOMIAN
INDONESIA
LATAR BELAKANG
Sistem
perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk
mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun
organisasi di negara tersebut. Sistem perekonomian juga dapat diartikan sebagai
cara suatu bangsa atau Negara untuk mengatur kehidupan ekonominya agar tercapai
kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyatnya. Untuk keperluan rumah tangga ke
pemerintahan dan masyarakatnya, maksudnya sistem ekonomi yang berasal dari
rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem
ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur
faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki
semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di
pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua
sistem ekstrim tersebut. Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat
dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah
perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah
untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara
pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur
faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan
permintaan. Tidak ada satu negarapun yang bisa menerapkan suatu sistem
perekonomian secara ekstrim. Di Indonesia, pemerintah mempunyai peran penting
sebagai wasit dalam megawasi jalannya perekonomian. Pemerintah perlu mendukung
dan melindungi para pelaku ekonomi atau masyarakat ekonomi lemah demikian pula
terhadap para pengusaha muda, dengan berbagai kebijakan yang meringankan,
sehingga pada akhirnya dapat tumbuh mandiri.
Definisi Sistem Perekonomian
Indonesia
Sistem
ekonomi yang dianut Indonesia adalah demokrasi ekonomi yaitu system
perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD
1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh dan untuk
rakyat dibawah pimpinan dan pengawasan pemerintah. Sistem ekonomi ini memiliki
landasan idiil Pancasila serta landasan konstitusional UUD 1945.
Ciri ciri sistem perekonomian
demokrasi ekonomi :
Ø Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama atas asas kekeluargaan.
Ø Cabang cabang produksi yang penting
bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
Ø Bumi, air, dan kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Ø Hak milik peorangan diakui pemanfaatannya
tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
Ø Fakir miskin dan anak anak terlantar
berhak memperoleh jaminan sosial.
Ciri-ciri negatif yang harus
dihindari dalam demokrasi ekonomi :
Ø Sistem persaingan bebas (free fight
liberalism) yang akan menyebabkan homo humini lupus.
Ø Sistem etatisme yang memberikan
kesempatan bagi pemerintah untuk mendominasi perekonomian sehingga akan
mematikan potensi dan daya kreasi masyarakat.
Ø Sistem monopoli yang memusatkan
kekuasaan ekonomi pasa satu kelompok yang akan merugikan masyarakat.
LANDASAN SISTEM EKONOMI INDONESIA
Secara
normatif landasan idiil sistem ekonomi
Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945. Dengan demikian maka sistem ekonomi Indonesia adalah sistem
ekonomi yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya etik dan
moral agama, bukan materialisme); Kemanusiaan
yang adil dan beradab (tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi);
Persatuan Indonesia (berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan,
sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi); Kerakyatan (mengutamakan
kehidupan ekonomi rakyat dan hajat hidup orang banyak); serta Keadilan Sosial
(persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama – bukan kemakmuran
orang-seorang).
Dari
butir-butir di atas, keadilan menjadi sangat utama di dalam sistem ekonomi
Indonesia. Keadilan merupakan
titik-tolak, proses dan tujuan sekaligus. Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama
bertumpunya sistem ekonomi Indonesia yang berdasar Pancasila, dengan
kelengkapannya, yaitu Pasal-pasal 18,
23, 27 (ayat 2) dan 34.
Berdasarkan
TAP MPRS XXIII/1966, ditetapkanlah butir-butir Demokrasi Ekonomi (kemudian
menjadi ketentuan dalam GBHN 1973, 1978, 1983, 1988), yang meliputi penegasan
berlakunya Pasal-Pasal 33, 34, 27 (ayat 2), 23 dan butir-butir yang berasal
dari Pasal-Pasal UUD tentang hak milik
yuang berfungsi sosial dan kebebasan memilih jenis pekerjaan. Dalam GBHN 1993
butir-butir Demokrasi Ekonomi ditambah dengan unsur Pasal 18 UUD 1945. Dalam
GBHN 1998 dan GBHN 1999, butir-butir Demokrasi Ekonomi tidak disebut lagi dan
diperkirakan “dikembalikan” ke dalam Pasal-Pasal asli UUD 1945.
Landasan
normatif-imperatif ini mengandung tuntunan etik dan moral luhur, yang
menempatkan rakyat pada posisi mulianya, rakyat sebagai pemegang kedaulatan,
rakyat sebagai umat yang dimuliakan Tuhan, yang hidup dalam persaudaraan satu
sama lain, saling tolong-menolong dan bergotong-royong.
Di dunia ini
sistem ekonomi yang ada dapat dibagi atas tiga, sistem ekonomi kapitalis yang berorientasi pada kebebasan
dan penumpukkan modal, sistem ekonomi
sosialis yang fokus pada pemerataan dan kesejahteraan bersama, serta sistem ekonomi campuran yang merupakan
gabungan dari dua sistem ekonomi di atas.
Indonesia
adalah Negara yang termasuk menganut sistem ekonomi campuran yaitu
menggabungkan antara sistem ekonomi kapitalis dengan liberal. Lebih tepatnya
Indonesia menganut sistem demokrasi ekonomi yang perwujudannya berasal dari
falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan
kegotongroyongan dari, oleh dan untuk rakyat dibawah pimpinan dan pengawasan
pemerintah.
SEJARAH PERKEMBANGAN
• 1950-1959
: Sistem ekonomi liberal (masa demokrasi)
• 1959-1966
: Sistem ekonomu etatisme (masa demokrasi terpimpin)
• 1966-1998
: Sistem ekonomi pancasila (demokrasi ekonomi)
•
1998-sekarang : sistem ekoonomi pancasila (demokrasi ekonomi) yang dalam
prakteknya cenderung liberal
Dalam suatu
negara, proses dinamika pembangunan ekonomi dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu
internal (domestik) dan eksternal (global). Yang termasuk ke dalam faktor
internal yaitu kondisi fisik (iklim), lokasi geografi, jumlah dan kualitas SDA,
SDM yang dimiliki, dan kondisi awal perekonomian. Sedangkan faktor eksternal
meliputi perkembangan teknologi, kondisi perekonomian dan politik dunia, serta
keamanan global.
Sudah hampir
66 tahun Indonesia merdeka. Akan tetapi kondisi perekonomian Indonesia tidak
juga membaik. Masih terdapat ketimpangan ekonomi, tingkat kemiskinan dan
pengangguran masih tinggi, serta pendapatan per kapita yang masih rendah. Untuk
dapat memperbaiki sistem perekonomian di Indonesia, kita perlu mempelajari
sejarah tentang perekonomian Indonesia dari masa orde lama hingga masa
reformasi. Dengan mempelajari sejarahnya, kita dapat mengetahui
kebijakan-kebijakan ekonomi apa saja yang sudah diambil pemerintah dan
bagaimana dampaknya terhadap perekonomian Indonesia serta dapat memberikan
kontribusi untuk mengatasi permasalah ekonomi yang ada. Sistem perekonomian
Indonesia dibagi menjadi 3 yaitu Pemerintahan pada masa orde lama, orde baru,
dan reformasi.
Sejak
berdirinya negara RI, sudah banyak tokoh-tokoh negara pada saat itu yang telah
merumuskan bentuk perekonomian yang tepat bagi bangsa Indonesia, baik secara
individu maupun diskusi kelompok. Seperti Bung Hatta sendiri, semasa hidupnya
mencetuskan ide, bahwa dasar perekonomian Indonesia yang sesuai cita-cita
tolong menolong adalah koperasi namun bukan berarti semua kegiatan ekonomi
harus dilakukan secara koperasi, pemaksaan terhadap bentuk ini justru telah
melanggar dasar ekonomi koperasi.
Demikian
juga dengan tokoh ekonomi Indonesia saat itu, Sumitro Djojohadikusumo, dalam
pidatonya di Amerika tahun 1949, menegaskan bahwa yang dicita-citakan adalah
ekonomi semacam campuran. Menurut UUD 1945, sistem perekonomian Indonesia
tercantum dalam pasal-pasal 23, 27, 33 & 34. Demokrasi Ekonomi dipilih
karena memiliki ciri-ciri positif yang di antaranya adalah (Suroso, 1993) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Dalam
perekonomian Indonesia tidak mengijinkan adanya :
1.Free fight
liberalism, yaitu adanya suatu kebebasan usaha yang tidak terkendali
2.Etatisme,
yaitu keikutsetaan pemerintah yang terlalu dominan
3.Monopoli,suatu
bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu,
Meskipun
pada awal perkembangannya perekonomian Indonesia menganut sistem ekonomi
Pancasila, Demokrasi Ekonomi dan “mungkin campuran”, namun bukan berarti sistem
perekonomian liberalis dan etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia. Awal
tahun 1950an- 1957an merupakan bukti sejarah
adanya corak liberalis dalam perekonomian Indonesia. Demikian juga
dengan sistem etatisme, yang mewarnai sistem perekonomian Indonesia pada tahun
1960an sampai dengan masa orde baru
Walaupun
demikian, semua program dan rencana tersebut tidak memberikan hasil yang
berarti bagi perekonomian Indonesia. Beberapa faktor yang menyebabkan kegagalan
adalah:
· Program-program tersebut disusun oleh
tokoh-tokoh yang relatif bukan di bidangnya, namun oleh tokoh politik, dengan
demikian keputusan-keputusan yang dibuat cenderung mentitikberatkan pada
masalah politik, bukan masalah ekonomi.
· Kelanjutan dari akibat di atas, dana
negara yang seharusnya di alokasikan untuk kepentingan kegiatan ekonomi, justru
di alokasikan untuk kegiatan politik & perang
· Faktor berikutnya adalah terlalu
pendeknya masa kerja setiap kabinet yang dibentuk (setiap parlementer saat
itu). Tercatat tidak kurang dari 13x kabinet yang berganti pada saat itu.
Akibatnya program-program dan rencana ekonomi yang telah disusun masing-masing
kabinet tidak dapat dijalankan dengan tuntas.
· Disamping itu program dan rencana yang
disusun kurang memperhatikan potensi dan aspirasi dari berbagai pihak. Selain
itu, putusan individu dan partai lebih di dominankan daripada kepentingan
pemerintah dan negara. Cenderung terpengaruh untuk menggunakan sistem
perekonomian yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia (liberalis,
1950- 1957) dan etatisme (1958- 1965)
Orde Baru
berlangsung dari tahun 1968 hingga 1998. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi
Indonesia berkembang pesat meski hal ini dibarengi praktek korupsi yang
merajalela di negara ini. Selain itu, kesenjangan antara rakyat yang kaya dan
miskin juga semakin melebar.
Pada 1968,
MPR secara resmi melantik Soeharto untuk masa jabatan 5 tahun sebagai presiden,
dan dia kemudian dilantik kembali secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978,
1983, 1988, 1993, dan [[1998].
Presiden
Soeharto memulai "Orde Baru" dalam dunia politik Indonesia dan secara
dramatis mengubah kebijakan luar negeri dan dalam negeri dari jalan yang
ditempuh Soekarno pada akhir masa jabatannya. Orde Baru memilih perbaikan dan
perkembangan ekonomi sebagai tujuan utamanya dan menempuh kebijakannya melalui
struktur Administratif yang didominasi militer namun dengan nasehat dari ahli
ekonomi didikan Barat. DPR dan MPR tidak berfungsi secara efektif. Anggotanya
bahkan seringkali dipilih dari kalangan militer, khususnya mereka yang dekat
dengan Cendana. Hal ini mengakibatkan Aspirasi rakyat sering kurang didengar
oleh pusat. Pembagian PAD juga kurang adil karena 70% dari PAD tiap provinsi
tiap tahunnya harus disetor kepada Jakarta, sehingga melebarkan jurang
pembangunan antara pusat dan daerah.
Para Pelaku Ekonomi
Jika dalam
ilmu ekonomi mikro kita mengenal tiga pelaku ekonomi, yaitu :
• Pemilik
faktor produksi
• Konsumen
• Produsen
Dan jika
dalam ilmu ekonomi makro kita mengenal empat pelaku ekonomi:
• Sektor
rumah tangga
• Sektor
swasta
• Sektor
pemerintah, dan
• Sektor
luar negeri
Maka dalam
perekonomian Indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok (sering disebut sebagai
agen-agen pemerintah dalam pembangunan ekonomi), sesuai dengan konsep Trilogi
Pembangunan (Pertumbuhan, Pemerataan, dan kesatabilan Ekonomi), maka
masing-masing pelaku tersebut memiliki prioritas fungsi sebagai berikut :
Koperasi Pemerataan hasil ekonomi Pertumbuhan
kegiatan ekonomi Kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi.
Swasta Pertumbuhan kegiatan ekonomi
Pemerataan hasil ekonomi Kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi.
Pemerintah BUMN Kestabilan yang mendukung
kegiatan ekonomi Pemerataan hasil ekonomi Pertumbuhan kegiatan ekonomi.
KESIMPULAN
Sistem
perekonomian di Indonesia sudah ada atau dimulai sejak bangsa Indonesia masih berbentuk
Kerajaan. Dimana pada masa itu masih dilakukan monopoli berdasar kekuasaan
kerajaan. Namun sejalan mulainya penjelahan oleh bangsa barat maka sistem di
Indonesia sedikit banyak mulai terpengaruhi.
Perkembangan
sistem ini dimulai dari jaman penjajahan Belanda dimana sistem imperialisme di
terapkan sampai pada akhir masa penjajahan jepang dimana sistem perekonomian
masih digerakkan oleh bangsa penjajah.
Setelah
merdeka, bangsa Indonesia sudah berulang kali mengubah sistem yang dipakai
dalam mengatur perekonomiannya. Dari sistem Liberal, kemudian Komandao
(komunisme) sampai memasuki orde baru. Pada orde baru ini terdapat perubahan
yang signifikan (kemajuan) yang dialami oleh bangsa Indonesia dari segi
kemakmuran rakyatnya, dimana pada masa ini menggunakan Program Repelita. Namun
ketika tahun 1999 terjadi reformasi baik dari sistem politik maupun ekonomi.
Pada
akhirnya bangsa Indonesia sampai dengan sekarang ini menggunakan sistem
Perekonomian pancasila atau kerakyatan dimana tujuan dari perekonomian ini
adalah tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sumber:
Aries Budi S., 1996, Buku Paket
Perekonomian Indonesia, Universitas Gunadarma, Jakarta
Lintang Pamungkas
2KA26
14111116
Terimakasih infonya ...
ReplyDelete:)
terimakasih infonya :)
ReplyDeleteterimakasih atas infonya sukses slalu
ReplyDeleteSoftware Pengelola Keuangan Rumah Tangga
Terimakasih infonya. Sangat membantu :)
ReplyDeletemakasih kak oke banget infonya
ReplyDeleteloker alfamart